Jumat, 10 Agustus 2012

enggls maritm...

Bila anda memiliki waktu 10 menit dan berkenan, tolong tambahkan koleksi istilah umum anda di kapal pada kolom komentar paling bawah postingan ini. Trims

  • Daerah Wajib Pandu= Pilotage Compulsory area
  • Daerah Jelajah Pandu= Pilot Cruising Area
  • Pandu Wajib/Operational= Pilot Compulsary
  • Bui Luar= Outer Buoy
  • Ambang Luar= Outer Bar
  • Muara= Estuary
  • Sungai= River
  • Tepi Sungai= River Banks
  • Sumbu Sungai= Centre Of River
  • Alur pelayaran= Fair Way/Channel
  • Gerakan Melalui 3 Sumbu kpl =X :Surging Rolling –Y=Pitching – Swaying — Z=Yawing — Heaving
  • Gerakan antara melintang dan buritan = lurching
  • Arus Pasang/Surut= Tidal streams
  • Alun/Gelombang = Swell
  • Sarat Terbesar= Depth Draft
  • Dugaan Waktu tiba berangkat= ETA/ETD
  • Tangga Pandu= Pilot lader
  • Sisi bawah angin/Diatas angin= Leeside/Leeway/Weathers Side

  • 2 Meter diatas permukaan laut= 2 meter above Sea level
  • Tali tambat/Sebutkan Semua tali= tambat bagi kapal yg telah merapat dermaga Mooring line/SpringLine/Head line/Stern Line/Bow line/Sea side Line
  • Informasi/berita sandar= Berthing Information
  • Kapal Tunda = Tug Boat.
  • Kelompok Kepil= Mooring Gang
  • Tameng Tikus= Rat Guard
  • Bebas Lunas= U.K.C
  • Miring karena faktor dari dalam= Listing
  • Miring karena faktor dari luar= Heeling
  • Tiang tambat= Bollard / dollpin
  • Anjungan = bridge
  • Ombak haluan= Bow wave
  • Kecepatan cukup kendali= By steerege way
  • Situasi berhadapan = Head on Situation — 14
  • Situasi silang= Crossing situation
  • Situasi menyusul = Over taking situation– 13
  • Situasi sangat berdekatan= Close Quarter Situation
  • Tubrukan antara kapal= Collision —-
  • Menubruk dermaga dan benda= bukan kapal Striking/hitting
  • Kandas / terdampar= Grounding / stranding
  • Kurangi kecepatan= Reduce speed
  • Getaran= Vipration
  • Tidak dapat dihindarkan= Its Imminent
  • Tidak dapat dikendalikan= Not Under command—27
  • Terkengkang oleh sarat= Constrained by their draught—28
  • Bentuk-2 bui:tong,bunder,kerucut,tiang= Cylinder,Cone,ball,diamond shape,masthead
  • Tanda puncak= Mast Signal
  • Kapal yg menyimpang/bertahan= Action by give way vessel—16/ Action by stand on vessel – 17
  • Kapal kapal kecil tanpa lampu= Unlighted small vessel
  • Memotong TSS= Crossing separation Scheme.
  • Inspeksi ( bawah air )= Under water Inspection
  • Survey Pendahuluan=Preliminary survey Tahunan= Annually survey Kerusakan= Damage survey Khusus= Special Survey
  • Pandu naik /Turun= Pilot onboard /Disembark

IMODOCS » News Item

klik link!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
 dibwah ini...
 dan dapatkan kejutan yg bisa menambah wawasanmu,,,,,,  di dunia kelautan......

IMODOCS » News Item

Jumat, 04 Mei 2012


Konstruksi kapal


Hukum maritim adalah himpunan peraturan-peraturan termasuk perintahperintah dan larangan-larangan yang bersangkut paut dengan lingkungan maritim dalam arti luas, yang mengurus tata tertib dalam masyarakat maritim dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu……...

    Tujuan hukum maritim antara lain :
    1. Menjaga kepentingan tiap-tiap menusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu,
    2. Setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku
    3. Yang bersangkut paut dalam lingkungan hukum kemaritiman itu antara lain dapat dibedakan menjadi 2 batasan antara lain :
    Subyek Hukum Maritim
    Contoh (1) : manusia ( Natuurlijke persoon)
    1. Nakhoda kapal (Ship’s Master)
    2. Awak kapal (Crew’s)
    3. Pengusaha kapal (Ship’s operator)
    4. Pemilik kapal (Ship’s owner)
    5. Pemilik muatan (Cargo owner)
    6. Pengirim muatan (Cargo shipper)
    7. Penumpang kapal (Ship’s passangers)
    8. Badan hukum (Recht persoon)
    9. Perusahaan Pelayaran (Shipping company)
    10. Ekspedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
    11. International Maritime Organization (IMO)
    12. Ditjen Peruhubungan Laut
    13. Administrator Pelabuhan
    14. Kesyahbandaran
    15. Biro Klasifikasi
    Obyek Hukum Maritim
    Add caption


    Contoh (1) : benda berwujud
    1. Kapal (dalam arti luas)
    2. Perlengkapan kapal
    3. Muatan kapal
    4. Tumpahan minyak dilaut
    5. Sampah dilaut
    6. benda tak berwujud
    7. Perjanjian-perjanjian
    8. Kesepakatan-kesepakatan
    9. Surat Kuasa
    10. Perintah lisan
    Contoh (3) : benda bergerak
    1. Perlengkapan kapal
    2. Muatan kapal
    3. Tumpahan minyak dilaut
    Contoh (4) : benda tak bergerak
    1. Galangan kapal
    Hukum Maritim jika ditinjau dari tempat berlakunya maka ada 2 penggolongan yaitu Hukum Maritim Nasional dan Hukum Maritim Internasional.
    1. Hukum Maritim Nasional adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secara Nasional dalam suatu Negara. Untuk di Indonesia contohnya adalah :
    2. Buku kedua KUHD tentang Hak dan Kewajiban yang timbul dari
    3. Pelayaran
    4. Buku kedua Bab XXIX KUH Pidana tentang Kejahatan Pelayaran
    5. Buku ketiga Bab IX KUH Pidana tentang Pelanggaran Pelayaran
    6. Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Pelayaran
    7. Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
    8. Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan RI No.70 Tentang
    9. Pengawakan Kapal Niaga
    Hukum Maritim Internasional adalah Hukum maritim yang diberlakukan
    secara internasional sebagai bagian dari hukum antara Bangsa/Negara.
    Contoh Hukum Maritim Internasional :
    1.  Internastional Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea.1972 (Konvensi Internasional tentang Peraturan untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut Thn 1972).
    2. International Convention on Standard if Training Certification and Watchkeeping for Seafarars 1978, Code 1995. (Konvensi Internasional tentang standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga pelaut Thn 1978 dengan amandemen thn 1995)
    3. International Convention of Safety of Life At Sea 1974 (Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut thn 1974).
    4. International Convention for the Prevention if Pollution from Ship 1973/1978 (Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran di Laut dari kapal thn 1973/1978).
    5. Convention on the International Maritime Satellite Organization 1976 (Konvensi tentang Organisasi Satelit Maritim Internasional /INMARSAT 1976).
    6. International Convention on Maritime Search and Rescue 1979 (Konvensi Internasional tentang S.A.R Maritim thn 1979).
    Dari uraian tersebut diatas maka secara ringkas dapatlah dimengerti bahwa ruang lingkup Hukum Maritim dalam arti luas itu meliputi beberapa hal sebagai berikut :
    1. Hubungan hukum antar Bangsa/Negara dalam kaitannya dengan persoalan kemaritiman (Konvensi),
    2. Hubungan hukum antar Negara dengan Badan Hukum Maritim (Perusahaan Pelayaran),
    3. Hubungan hukum antar Negara dengan orang-perorangan (misalkan tentang kejahatan dan pelanggaran maritim),
    4. Hubungan antar Badan Hukum Maritim dengan Nakhoda dan awak kapal lainnya (misalnya antara Perusahaan Pelayaran dengan awak kapal)
    5. Hubuingan hukum antar Badan hukum Maritim (misalnya antara Pengusaha kapal selaku pengangkut/carrier, Perusahaan Bongkar Muat/PBN, dan Ekspedisi Muatan Kapal laut/EMKL, selaku pengirim/shipper)
    6. Hubungan hukum antar Negara dengan alat kelengkapannya yang menyangkut lingkungan maritim (misalnya antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan jajaran birokrasi perhubungan laut yang berada dibawahnya),
    7. Hubungan hukum antara Negara dengan Lembaga Maritim Internasional (misalnya antara negara dengan lembaga IMO),
    8. Hubungan hukum antara Lembaga Maritim International dengan orang-perorang (misalnya kejahatan/pelanggaran pelayaran)
    9. Hubungan hukum antara Nakhoda selaku Pimpinan diatas Kapal dengan Anak Buah Kapalnya),
    10. Dan contoh lainnya yang melibatkan subyek dan obyek Hukum Maritim didalamnya.